Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia di RSUD Cibinong

Riyan Rizki Roshali
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia hari ini, Senin (28/4/2025). Dia menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong.

Kabar tersebut dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar. Dia menyebut, Suparta meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB.

“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tgl 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ucap Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/4/2025).

Harli belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian Suparta. Dia mengatakan Suparta ditahan di Lapas Cibinong.

"Di Lapas Cibinong," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Seleb
16 jam lalu

Mengejutkan! Laporan Forensik Terbaru Menduga Kematian Kurt Cobain Bukan Bunuh Diri

Nasional
19 jam lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
20 jam lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal