Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun

iNews
Buronan kasus batu bara Richard Muljadi ditangkap usai kembali dari Singapura. (Foto: Kejagung)

Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Anang menjelaskan, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Kalsel.

Setelah ditangkap, Richard selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG

57 tahun lalu

Sony Sonjaya Bungkam usai Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih terkait Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN di Kasus Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal