Tegas! Pengacara Jokowi: Kasus Ijazah akan P21, Tinggal Tunggu Waktunya

Rizky Agustian
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara. (Foto: iNews)

“Dalam penahanan memang pekerjaannya harus cepat. Sedangkan dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan kejahatan kemanusiaan dan tidak ada penahanan,” ujarnya.

Dia bahkan berkelakar proses perkara bisa lebih cepat jika ada pihak yang ditahan.

“Kecuali Pak Roy minta ditahan, akan cepat ini,” katanya.

Menurut dia, karena tidak ada penahanan maka penyidik memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan perkara sesuai klasifikasi kasusnya. Dia juga mengingatkan kepolisian tidak hanya menangani satu perkara saja.

“Kita juga harus tahu polda tidak hanya menangani perkara ini,” ucapnya.

Terkait tenggat waktu pemenuhan petunjuk jaksa selama 14 hari, dia menyebut aturan tersebut hanya sebatas timeline administratif.

“Soal 14 hari pemenuhan petunjuk itu hanya sekadar timeline. Tidak pernah ada perkara dihentikan gara-gara polisi tidak memenuhi petunjuk dalam waktu 14 hari,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!

57 tahun lalu

Razman Nasution Yakin Berkas Kasus Ijazah Jokowi Segera P21: Roy Suryo Cs Harus Siap-Siap

57 tahun lalu

Polda Metro Terbitkan Sprindik Baru Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa: Harusnya Kembali ke Titik Nol!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal