Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Lanjut

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terkait kasus dugaan peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

Mukti menjelaskan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua. Kemudian juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). 

Hotman mengklaim barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Buletin
4 jam lalu

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 36 Pelaku dalam 4 Hari

Nasional
4 jam lalu

Ormas Islam Datangi Polda Metro, Laporkan Dugaan Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Megapolitan
7 jam lalu

4 Hari Beraksi, Tim Pemburu Begal Polda Metro Berhasil Tangkap 36 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal