Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tegaskan Proses Hukum Tetap Lanjut

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terkait kasus dugaan peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Mereka menegaskan pencabutan itu tidak akan menghentikan proses hukum yang bersangkutan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus, hilang atau tiada sama sekali," kata Mukti, Minggu (20/11/2022). 

Mukti menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan pencabutan BAP merupakan hak dari Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

3 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal