JAKARTA, iNews.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Mereka melayangkan laporan tipe B atau pelaporan langsung dilakukan oleh pihak korban.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.
"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," kata Dimas di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026) malam.
Dia mengatakan dalam laporan itu, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.
"Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak (Persiden) Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," ujarnya.
Tak hanya itu, TAUD juga melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan di Bareskrim. Namun demikian, dia belum bersedia mengungkap secara terperinci isi maupun bentuk bukti yang dimaksud.