"Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jamin hak kewajiban tersangka terlindungi UU yang berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berpedoman KUHP, KUHAP dan SOP penyidikan," ucap Iman.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi.