Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa: Berkas Sudah P21
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan langkah pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar.
"Bahwa pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Iman, penyidik perlu memastikan kehadiran kedua tersangka selama proses pelimpahan perkara. Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya.