"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Berbeda dengan Meta, pemerintah justru menemukan ketidakpatuhan pada platform video milik Google, yakni YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, layanan tersebut belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP Tunas.
Temuan itu membuat pemerintah mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif tahap awal.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.
Menurutnya, sanksi tersebut masih berada pada tahap awal. Pemerintah tetap membuka ruang bagi Google untuk segera memperbaiki kebijakan dan sistem yang ada agar sesuai dengan regulasi nasional.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google, dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ucapnya.
Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan ragu menindak platform digital global yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menegaskan seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia.