"Per hari ini, kami sudah lihat bahwa Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun pada seluruh platformnya. Jadi, secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kami berikan penilaian kepatuhan yang bisa kemudian kita apresiasi," kata Meutya Hafid.
Meski demikian, penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara instan. Meta membutuhkan waktu untuk menerapkan kebijakan baru tersebut secara menyeluruh di seluruh layanan digitalnya.
Meutya mengatakan pemerintah memberikan ruang waktu bagi Meta karena perusahaan tersebut telah menunjukkan komitmen jelas untuk mengikuti regulasi di Indonesia.
"Mereka sudah menyampaikan bahwa implementasi kepatuhan akan dilakukan secara bertahap," ucapnya.
Berbeda dengan Meta, pemerintah justru menemukan ketidakpatuhan pada platform video milik Google, yakni YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, layanan tersebut belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam PP Tunas.
Temuan itu membuat pemerintah mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif tahap awal.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi. Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini, adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Meutya Hafid.