"Alasannya suruh bikin surat. Okelah kita merendah sedikit nggak apa-apa lah demi orang kecil. Kita bikin surat. Kita bikin surat jawabannya lagi di luar kota. Ah ini mah menghindar saja lah," ungkapnya.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa dirinya menolak rencana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon buruh karena pesangon merupakan pendapatan terakhir buruh ketika dia kehilangan pekerjaan.
"Sikap dari KSP-PB menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial. Masa negara tega orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung kemudian dipotong pajak," kata Said
Adapun, rencana tarif pajak tersebut akan dibebankan kepada pekerja sebesar 5 persen yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Namun menurut Purbaya rencana ini tidak terlalu berdampak luas kepada peserta JHT.
Ia menilai rencana kebijakan tersebut belum tepat diterpakan, mengingat keadaan ekonomi saat ini belum stabil.
"Kan kita dalam keadaan yang tidak terlalu baik-baik saja situasi ekonomi. Nanti kalau ekonomi sudah membaik, silakan baru diskusi lagi," ucap Said.