Suhartoyo Gantikan Anwar Usman, Partai Perindo Harap MK Kembali Raih Kepercayaan Publik

Dimas Choirul
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memilih hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman pada hari ini, Kamis (9/11/2023). (Foto: Antara)

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

57 tahun lalu

Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG

57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Waketum Perindo Bicara Ambang Batas Parlemen: Jangan Sampai Suara Rakyat di Pemilu Sia-Sia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal