Suami Wali Kota Tangsel Disebut Beri Uang dan Mobil ke Artis, Ada Jennifer Dunn dan Keket

Ilma De Sabrini
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Foto-foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Jaksa pun mendakwa Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, itu telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ungkap jaksa.

Tidak hanya itu, jaksa juga membeberkan, Wawan telah membelanjakan atau membayarkan sejumlah kendaraan mobil dari berbagai merek. Dalam dakwaan disebutkan, ada empat nama artis yang menerima aset milik Wawan. Yang pertama adalah Rebecca Soejatie Reijman yang menerima mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012. Mobil itu diketahui telah dijual Rebecca dan laku senilai Rp258 juta.

Adapun Catherine Wilson (Keket) disebut jaksa menerima mobil merek Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012. Jaksa mengatakan, mobil itu dibeli Wawan seharga Rp650 juta. Kemudian, ada nama Aimah Mawaddah Warahmah atau akrab disapa Aima Diaz yang diduga menerima mobil BMW 320i AT E90 CKD di 2011. Mobil tersebut diduga telah dijual Aimah dan laku seharga Rp235 juta.

Nama artis lain yang disebut jaksa adalah Reny Yuliana. Jaksa mengungkapkan, Reny diberi Wawan mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009. Mobil itu dibeli Wawan pada 13 November 2009. Akan tetapi, mobil itu telah dijual Reny dan laku dengan harga Rp284 juta.

Tidak hanya mobil, Jaksa juga membeberkan ada sejumlah tanah dan bangunan yang di TPPU-kan oleh Wawan. Andik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu juga diduga telah mencuci harta kekayaannya dalam bentuk surat berharga. Aset Wawan itu pun telah dibayar dan dialihkan atas nama pihak lain seperti nama istrinya, Airin. Padahal aset-aset itu sejatinya dalam penguasaan Wawan.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
20 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

22 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal