Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor

Ari Sandita Murti
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menang praperadilan di PN Jaksel. (Foto: Dok MC Kalsel/Rns)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan SelatanSahbirin Noor tidak sah. Pertimbangan hakim yakni penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan surat perintah penyidikan atau sprindik atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Hakim Afrizal menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim Afrizal.

KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek di Kalsel. Penetapan tersangka Paman Birin bersama enam orang lainnya itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal