Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri, Ini Rinciannya

Tangguh Yudha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan ASN. (Foto: Istimewa)

Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000, tanpa mengalami perubahan.

Uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri juga tidak mengalami perubahan, tetap ditetapkan sebesar Rp250.000 per hari. Adapun untuk tiket pesawat, pemerintah mempertahankan besaran biaya maksimal seperti aturan sebelumnya.

Untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal 12.127 dolar AS (kelas ekonomi), 16.269 dolar AS (kelas bisnis), dan 23.128 dolar AS (kelas eksekutif).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

APBN April 2025 Berbalik Surplus Rp4,3 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Pemicunya

4 hari lalu

Menteri PU Bantah Mutasi Pejabat gegara Surat Perjalanan Bocor: Pegawai Gue 38.600, Masa Nggak Boleh?

5 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Bahas Apa?

7 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal