Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri, Ini Rinciannya

Tangguh Yudha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan ASN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi para menteri dan aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025 tersebut, terjadi beberapa perubahan biaya perjalanan dinas baik untuk perjalanan domestik maupun perjalanan luar negeri dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024. Misalnya, biaya penginapan dalam negeri yang mengalami penurunan untuk setingkat Menteri.

Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat Eselon I saat ini ditetapkan antara Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Padahal, jika dibandingkan dengan PMK yang berlaku sebelumnya, batas atas berada di Rp9,7 juta yang artinya terjadi penurunan sebesar Rp400.000.

Perubahan lainnya terkait biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan, turun dari peraturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp104.000 sampai dengan Rp574.000.

Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, terdapat kenaikan pada uang harian. Jika sebelumnya ditetapkan antara 296 dolar AS hingga 792 dolar AS per hari, kini dinaikkan menjadi 347 dolar AS hingga 792 dolar AS per orang per hari. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

APBN April 2025 Berbalik Surplus Rp4,3 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Menteri PU Bantah Mutasi Pejabat gegara Surat Perjalanan Bocor: Pegawai Gue 38.600, Masa Nggak Boleh?

4 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Bahas Apa?

6 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal