Sosok Bintan Saragih, Akademisi Hukum yang Minta Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi

Reza Fajri
Anggota MKMK dan akademisi hukum, Bintan Saragih (dok. UPH.edu)

Dia sebelumnya meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1970 dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991.

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK pun memutuskan Anwar diberhentikan dari Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

57 tahun lalu

Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman Dibopong Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal