Sosok Bintan Saragih, Akademisi Hukum yang Minta Anwar Usman Dipecat dari Hakim Konstitusi

Reza Fajri
Anggota MKMK dan akademisi hukum, Bintan Saragih (dok. UPH.edu)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion saat sidang putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Bintan memandang, Ketua MK Anwar Usman seharusnya dipecat dari Hakim Konstitusi secara tidak hormat.

Pendapat Bintan itu berbeda dengan putusan MKMK. Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat tetapi hanya diberhentikan dari Ketua MK.

Bintan Saragih merupakan salah satu anggota MKMK perwakilan akademisi berlatar belakang hukum.

Dia diketahui pernah menjadi Dewan Etik MK pada periode 2017-2020.

Saat ini, Bintan menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Di sana, dia mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara.

Bintan juga dosen di Universitas Trisakti. Di Universitas Trisakti, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Kualitatif/Kuantitatif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh di Hari Jumat? Simak Penjelasan Hukumnya

57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

57 tahun lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

57 tahun lalu

Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman Dibopong Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal