Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Mobil Pajero yang menabrak gerobak pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur (dok. istimewa)

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya. 

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambung dia. 

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026) lalu. Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri.

Usai ditangkap, LPR langsung diperiksa. Berdasarkan pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Halte Tebet Eco Park Tetap Layani Penumpang Transjakarta usai Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Siswi SMAN 6 Jakarta Tewas Tragis Akibat Kabel Melintang, Keluarga Putuskan Tempuh Jalur Hukum

57 tahun lalu

Kasus BMW Listrik yang Hancur Diamuk Massa di Jakbar Berakhir Damai

57 tahun lalu

Viral Mobil BMW Listrik Hancur Diamuk Warga usai Tabrak Motor di Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal