Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menghindari Lubang, Menjemput Maut
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:31:00 WIB
Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan
Mobil Pajero yang menabrak gerobak pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai tersangka. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara.

“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Ojo menjelaskan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, tersangka tidak ditahan. 

"311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujar dia. 

Dia juga merinci alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut