Sofyan Basir Cabut Praperadilan, Begini Respons KPK

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, telah mencabut praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat terkait pencabutan praperadilan Sofyan.

“Tadi saya cek, belum ada surat pemberitahuan atau sejenisnya yang diterima penyidik terkait pencabutan (praperadilan) tersebut,” kata Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut dia, KPK tidak akan ambil pusing dengan langkah hukum yang diambil Sofyan. Pasalnya, baik pengajuan ataupun pencabutan praperadilan, itu sepenuhnya adalah hak dari setiap tersangka. “Walaupun begitu, saya tetap harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu,” ucap Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menegaskan, proses penyidikan terhadap Sofyan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kinerja para penyidik tidak akan terpengaruh oleh ada atau tidaknya praperadilan itu.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa kliennya memutuskan untuk mencabut praperadilan yang telah dia ajukan di Pengadilan Jakarta Selatan. Sofyan berdalih pencabutan itu dilakukan karena dia ingin fokus ke pokok perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang saat ini tengah menjeratnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal