Sofyan Basir Ajukan Praperadilan

Antara
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Senin (6/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka. Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN itu diduga menerima suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Tak terima menjadi tersangka, Sofyan Basir mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu, 8 Mei 2019, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun, termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.

Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
13 menit lalu

Noel Ebenezer Respons KPK OTT Lagi: Bikin Konten, Bukan Penegakan Hukum

Nasional
27 menit lalu

Tersangka Kasus Suap, Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Rizal Punya Harta Rp19,73 Miliar

Nasional
40 menit lalu

KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Nasional
6 jam lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal