Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM

irfan Maulana
Aksi tolak RKUHP yang telah disahkan menjadi UU. (Foto : Antara)

"Nah di dalam RKUHP ini tidak ada asas retroaktif. Jadi harus sinkron antara RKUHP yang sudah disahkan dengan pengadilan HAM. Itu yang pertama," kata Uli.

Lalu kedua, dalam RKUHP versi 30 November 2022 terdapat dua pasal yakni pasal 598 dan pasal 599. 

"Itu ada 2 jenis genosida dan kejahatan kemanusiaan," katanya.

Dia mengatakan ada perbedaan tingkat hukuman antara RKUHP dengan pengadilan HAM. Untuk kejahatan genosida di pengadilan HAM mengatur ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun.

Namun di RKUHP, hukumannya justru lebih singkat yakni terendah 5 tahun dan paling lama 25 tahun. Menurutnya, hal ini terdapat disparitas.

"Karena menggunakan delvi sistem, mungkin itu jadi model penghukumannya. Ini ada disparitas juga untuk kejahatan kemanusian. Ada disparitas baik kejahatan kemanusiaan maupun genosida. Itu menjadi concern kami," ucapnya.

Dia melanjutkan, juga terkait dengan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM ada beberapa yang perlu disinkronkan antara RKUHP dengan KUHP.

"Di sisi lain kami juga mengapresiasi terhadap pemerintah dan DPR karena menghapuskan tindak pencemaran nama baik di pasal 440 RKUHP, kemudian juga penghukuman pejabat publik pasal 529. ini mandat konferensi antipenyiksaan," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000-an Calon Dokter Tertahan Sertifikasi Profesi, Komnas HAM Turun Tangan

57 tahun lalu

Komnas HAM: Korban Penembakan di Kembru Papua Tengah Bertambah Jadi 12 Orang

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

57 tahun lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal