Soal RKUHP, Ini Sejumlah Pasal yang Disorot Komnas HAM

irfan Maulana
Aksi tolak RKUHP yang telah disahkan menjadi UU. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti sejumlah pasal dianggap bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini disampaikan salah satu Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

Dia mengatakan, untuk pelanggaran HAM berat dalam KUHP tersebut diadopsi dari UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat dalam RKUHP memiliki prinsip dan asas tidak sama dengan tindak pidana biasa. Hal itu, disebut sebagai tidak pidana khusus, di samping itu pula terdapat pencucian uang, antikorupsi dan lain sebagainya.

"Kami melihat di sini sebetulnya tidak tepat pelanggaran berat ini normanya ditaruh ke bab tindak pidana khusus," ujarnya saat diskusi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melalui daring, Selasa (6/12/2022).

"Kenapa? Ada beberapa alasan yang sudah kami ungkapkan. Dalam pelanggaran HAM berat dikenal sebagai asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal kedaluwarsa. Ini ada dalam UU 26 Tahun 2000," katanya lagi.

Dia mengatakan, apabila tanpa asas retroaktif dan tidak mengenal kedaluwarsa, maka 15 kasus pelanggaran HAM yang saat ini diselidiki Komnas HAM bisa dianggap tidak ada. Padahal faktanya, Komnas HAM menemukan korban dalam kasus tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000-an Calon Dokter Tertahan Sertifikasi Profesi, Komnas HAM Turun Tangan

57 tahun lalu

Komnas HAM: Korban Penembakan di Kembru Papua Tengah Bertambah Jadi 12 Orang

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

57 tahun lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal