Soal DPT Invalid Pilpres 2019, Begini Pembelaan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Aditya Pratama
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah di sela sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

"Asumsi bisa jadi sangat mungkin. Nanti akan terbukti dengan saksi-saksk dan ahli lain. Nanti anda cermati saja, keterangan ini beruntun. Agus baru bilang DPT bermasalah 17,5 juta. Tapi ini belun selesai. Nanti ada saksi dan ahli yang akan analisa," ujar Nasrullah.

Sebelumnya, saat bersaksi, Agus mengungkapkan seputar 17,5 juta DPT yang disebutnya palsu. Namun, penyebutan istilah DPT palsu itu dipertanyakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyi'ari.

Agus kemudian menjelaskan, istilah itu digunakan setelah bertemu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia DPT tersebut tidak ada pada nomenklatur nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), kode wilayah dan administratif yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Awalnya kami menyebut sebagai invalid tapi kami pernah datang kepada Bawaslu menyampaikan ini kemudian Ketua Bawaslu bertanya, kenapa menyebut invalid? Lalu kami nyatakan karena ini masukan, jadi kami menyebut invalid. Wkt itu ditanya Ketua Bawaslu kenapa tidak menyebuy abal-abal atau palsu saja," ujar Agus di persidangan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal