Soal DPT Invalid Pilpres 2019, Begini Pembelaan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Aditya Pratama
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah di sela sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan diikutsertakannya daftar pemilih tetap (DPT) invalid pada Pilpres 2019. DPT itu diungkapkan saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum menyebutkan pada Pilpres 2019 terdapat sebanyak 17,5 juta DPT invalid yang tidak diperbaiki KPU. Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan, apa yang disampaikan Agus benar adanya. Bahkan, dia mengakui, pihaknya memiliki cukup bukti terkait data invalid tersebut.

"Alat bukti yang kami akan munculkan sebetulnya sudah kami daftarkan di sini. Tadi kami enggak bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam, dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid. Tapi bukti itu ada," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Terkait seberapa kuat bukti yang akan disampaikan pihaknya, Nasrullah menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim. "Dia (Agus) bilang enggak tahu. Tapi data itu sangat mungkin data pada saat pencoblosan, itu orangnya enggak ada, tapi data itu digunakan untuk dicoblos-coblos," tuturnya.

Dia juga menguatkan apa yang disampaikan Agus dalam persidangan terkait DPT invalid mungkin saja menguntungkan salah satu pihak. Nasrullah pun meminta semua pihak menunggu saksi lainnya karena nantinya informasi yang disampaikan para saksi dari kubu Prabowo-Sandi akan secara rinci memaparkan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal