SKB Implementasi UU ITE Diteken, Mahfud: Semoga Bisa Beri Perlindungan bagi Masyarakat

Felldy Aslya Utama
Menko Polhukam Mahfud MD menyaksikan penandatanganan SKB implementasi UU ITE oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu (23/6/2021). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyaksikan langsung penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE, Rabu (23/6/2021). Pendatangan ini dilakukan oleh MenkominfoJohnny G Plate, Jaksa AgungST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud menjelaskan, penandatangan SKB ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat kabinet internal yang digelar 8 Juni 2021. Rapat tersebut memutuskan di antaranya rencana revisi terbatas UU ITE dan tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE yaitu Pasal 27, 28,29, dan 36.

Mahfud berharap pedoman ini membuat penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga, pedoman ini bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat sambil menunggu RUU masuk ke dalam perubahan prolegnas prioritas tahun 2021.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan pedoman ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap suara masyarakat yang menilai UU ITE kerap memakan korban lantaran mengandung pasal karet. Tak hanya itu, ada juga yang menyebut UU ITE ini kadang menimbulkan kriminalisasi dan diskriminasi.

"Ini dibuat setelah mendengar dari pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Farhat Abbas Ungkap Kapolri Ingin Proses Hukum Tiyo Ardianto, Ditolak Prabowo

57 tahun lalu

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan, Tekankan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

57 tahun lalu

Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Kewajiban Kami Sudah Selesai

57 tahun lalu

Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal