Atas gugatan tersebut, mantan aktivis ICW itu menjelaskan pihaknya dan BPK sudah berkoordinasi. Ke depan, KPK dan BPK siap menghadapi gugatan itu dengan melakukan upaya hukum yang sah.
"KPK sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," tegasnya.
KPK juga menyayangkan sikap Sjamsul Nursalim yang kerap mangkir dari panggilan penyidik terkait penyelidikan BLBI ini. "Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana," ucapnya.
Berdasarkan situs reami dari PN Tangerang, gugatan tersebut diajukan pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan. Gugatan tersebut bernomor 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang didaftarkan pada 12 Februari 2019.
Dala perkara ini KPK telah menjerat satu orang yakni Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Kepala BPPN. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Syafruddin terbukti versalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, yang tentunya hal itu melanggar hukum.
Syafruddin terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak dengan lunas. Penerbitan SKL BLBI tersebut telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.