Sindikat Tembakau Gorila, Tujuh Orang Ditangkap termasuk Perempuan sebagai Peracik 

Carlos Roy Fajarta
Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang terkait industri rumahan (home industry) tembakau gorila jaringan lintas provinsi. (Foto: Carlos Roy Fajarta).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang terkait industri rumahan (home industry) tembakau gorila jaringan lintas provinsi. Penangkapan ketujuh tersangka ini berawal dari pengungkapan terhadap percobaan pengiriman tembakau gorila lewat jasa ekspedisi menuju Ambon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jakarta. Pengendali tersebut diketahui berinisial V, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat V.

"Tembakau sintetis gorila ini saat ini sedang beredar cukup pesat di kalangan masyarakat," ujar Yusri di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
6 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
8 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
9 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal