Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Hanya Hadirkan Ahli Tanpa Saksi

Aditya Pratama
Tangkapan layar ahli Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo di sidang PHPU Pilpres 2019, MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). (Foto: iNews TV)

Sebelumnya, Ali mengatakan, masih akan membahas lebih lanjut terkait perlu atau tidaknya saksi dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini.

"Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena saksi pemohon ga ada relevan," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, dalam perisdangan hari ini KPU akan membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Capres Cawapres Prabowo-Sandi selaku pemohon. Bahkan, dia menilai keterangan para saksi yang dihadirkan kemarin banyak yang menguntungkan KPU.

"Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," katanya.

Tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK menghadirkan 15 saksi. Sidang pemeriksaan saksi dari pemohon berlangsung maraton, selama hampir 20 jam. Sidang dibuka pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 04.55 WIB keesokan harinya Kamis (20/6/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal