Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Hanya Hadirkan Ahli Tanpa Saksi

Aditya Pratama
Tangkapan layar ahli Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo di sidang PHPU Pilpres 2019, MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak menghadirkan saksi pada sidang keempat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. KPU, yang juga termohon dalam kasus ini hanya menghadirkan ahli.

Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta berkaca pada sidang ketiga yang digelar Rabu, 19 Juni 2019. Pada sidang kemarin itu, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan sebanyak 15 saksi fakta dan dua ahli.

"Yaitu Bapak Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dalam bidang IT, profesor bidang IT pertama di Indonesia dan juga ahli dan juga arsitek dari IT di KPU," katanya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ali menambahkan, untuk ahli kedua tidak akan hadir dalam persidangan kali ini. Alhi tersebut akan menyampaikan keterangannya secara tertulis.

"Yang kedua adalah Bapak Dr. Riawan Tjandra yang kami ajukan dalam bentuk tertulis sudah kami masukan di bawah tadi," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal