Sidang Praperadilan, Kubu Firli Sebut SYL Lapor Polda karena Takut Jadi Tersangka KPK

irfan Maulana
Ian Iskandar, Koordinator kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri beri keterangan saat sidang praperadilan di PN Jaksel. (Foto: iNews/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Koordinator kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Firli terjerat hukum karena mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) takut dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan Ian Iskandar dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). 

“Bahwa patut diduga karena adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian, Senin (11/12/2023). 

Ian melanjutkan, SYL kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) perihal pemerasan terhadap dirinya diduga oleh pimpinan KPK.

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya,” kata Ian.

Berdasarkan dumas tersebut, Polda Metro Jaya melakukan pengusutan hingga akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan dan berujung penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya pada akhirnya membuat laporan internal polisi dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Apa Alasannya?

Nasional
6 jam lalu

40 Ormas Islam Tolak Laporan soal Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Megapolitan
6 jam lalu

Polda Metro Bongkar Gudang Penadahan Motor Hasil Kejahatan di Jaksel, Ini Penampakannya

Megapolitan
10 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal