"Sebenarnya kalau untuk persidangan beliau tidak harus hadir, tapi jika memang memungkinkan mungkin nanti akan hadir kembali," kata Mellisa.
Dia menyampaikan, kliennya telah mengamanahkan gugatan itu pada tim kuasa hukum.
"Beliau tentu sudah menyampaikan kepada kami, sudah mengamanahkan dan kita jalankan sebaik-baiknya begitu," katanya.
Sekadar informasi, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tak sesuai prosedur.
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.