Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Nur Khabibi
Ahli Audit Keuangan dan Investigasi, Sudirman menilai hukuman uang pengganti terhadap eks Dirut Asabri Adam Damiri tidak tepat. (Foto: Nur Khabibi))

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi di PT Asabri, Adam Damiri, Senin (10/11/2025). Sidang kali ini menghadirkan Ahli Audit Keuangan dan Investigasi, Sudirman. 

Dalam kesaksiannya, Sudirman menilai Adam Damiri tidak layak dibebankan hukumanuang pengganti atas kasus korupsi Asabri.

Awalnya, hakim menanyakan Sudirman perihal audit forensik untuk mencari aliran dana Asabri yang mengarah ke Adam Damiri.

"Kaitannya dengan uang pengganti ini, menurut ahli apakah perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui aliran uang?" tanya hakim.

"Saya maaf agak spesifik untuk Pak Adam, di perkara ini tidak perlu dilakukan audit forensik karena, sorry saya masuk sedikit ke pokok perkara yang diterima tidak ada hubungan dengan pengelolaan uang Asabri," kata Sudirman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

57 tahun lalu

Curhat Nadiem usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Patah Hati, Negara Bisa Lakukan Ini setelah Pengabdian Saya

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal