Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Nur Khabibi
Ahli Audit Keuangan dan Investigasi, Sudirman menilai hukuman uang pengganti terhadap eks Dirut Asabri Adam Damiri tidak tepat. (Foto: Nur Khabibi))

Dengan adanya bukti baru tersebut, Sudirman menyimpulkan terdapat unsur kekhilafan hakim terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan terhadap Adam Damiri.

"Tidak bisa, tidak tepat bahwa pak Adam dikenakan uang pengganti," ucapnya.

Diketahui, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan PK terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana PK tersebut. 

Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara menyebut, terdapat delapan bukti baru atau novum yang dijadikan dasar PK kliennya. 

"Novum ini ada sampai delapan," ucap Deolipa saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).

Dia menjelaskan, novum diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011-2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
20 jam lalu

Polisi bakal Periksa Ahli sebelum Tentukan Unsur Pidana dalam Kasus Mens Rea

Internasional
25 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal