Sidang Perkara Mahasiswi Dibunuh Kekasih di Bangkalan, Pelaku Divonis Mati

Taufik Syahrawi
Majelis hakim PN Bangkalan, memvonis mati Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Een Jumiati,mahasiswi yang juga kekasihnya. (Foto: Taufik Syahrawi).

"Kalau dari saya selaku penasihat hukum ya banding tapi ini tergantung dari terdakwa," ujar Risang Bima di PN Bangkalan.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat pada Desember 2024, saat jasad Een Jumiati ditemukan dalam kondisi terbakar di gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah penemuan mayat korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertengkar saat berboncengan dengan sepeda motor. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dan membakar jasadnya di lokasi kejadian.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Nasional
10 hari lalu

Kronologi Lengkap Selebgram Aprillya Nabilla Dipukuli sampai Biru-Biru hingga Diancam Dibunuh!

Megapolitan
24 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
24 hari lalu

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Megapolitan
24 hari lalu

Terbongkar! Dendam Utang Piutang Picu Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal