Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menambahkan, penanganan perkara masih bisa berkembang seiring munculnya fakta hukum baru di persidangan.
Ia menjelaskan, jika dalam proses sidang terungkap keterlibatan pihak lain, termasuk sipil, maka perkara tersebut dapat diperluas ke skema peradilan koneksitas.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan pihak sipil. Menurutnya, laporan tersebut juga dapat menjadi pintu masuk untuk mendorong penerapan peradilan koneksitas.
"Nah kita tunggu aja perkembangannya, yang penting menurut saya Ini adalah peluang atau momentum bagi kita untuk berhukum dengan baik mumpung dua-duanya Undang-undangnya baru KUHAP dan KUHP ini kan baru semua," ujar Mahfud.