JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Kamis (16/7/2026) pekan depan. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Dalam persidangan pembacaan nota perlawanan yang digelar hari ini, Kamis (8/7/2026), JPU sempat meminta agar persidangan ditunda selama dua pekan. Hal ini lantaran JPU mengaku mempunyai agenda persidangan lain di hari yang sama.
"Izin yang mulia, apabila diperkenankan kami meminta waktu dua minggu yang mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur yang mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," ucap JPU di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Meski demikian, majelis hakim tak mengindahkan permintaan dari JPU. Hakim menilai bahwa satu pekan merupakan waktu yang sama saat majelis juga memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun nota perlawanan atas dakwaan JPU.
Selanjutnya, hakim pun menetapkan persidangan selanjutnya digelar pada Kamis (16/7/2026) mendatang. Setelah mengumumkan jadwal sidang itu, hakim kemudian menunda persidangan pada hari ini.