Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima

Jonathan Simanjuntak
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan menghentikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya. Sejalan dengan itu, Tifa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ujar tim penasihat hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Kubu Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, kata Abdullah, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel)," lanjut dia.

Abdullah juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun diminta memulihkan nama baik hingga harkat dan martabat Tifa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Tuntut Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Roy Suryo Hadir di PN Jaktim

57 tahun lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

57 tahun lalu

Hari Ini Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal