JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya error in persona dan objecto. Hal tersebut disampaikan Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan, error in persona dan objecto dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah.
"Surat dakwaan yang diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ucap Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan, error in objecto yang dimaksud adalah kekeliruan jaksa terhadap objek yang didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap ijazah digital Jokowi yang diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Tifa menyebut, dirinya tidak pernah berkomentar apa pun terkait ijazah yang diakui Jokowi. Pasalnya, Jokowi memang tidak pernah mengunggah ijazah miliknya.