Siap-Siap! SPPG bakal Kena Suspend Mayor jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

Tim iNews.id
BGN kini mewajibkan setiap dapur SPPG melayani minimal 300 orang penerima manfaat MBG dari kelompok 3B. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG)

“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata dia.

Dengan adanya surat edaran ini, setiap SPPG kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kalangan 3B. Jika kewajiban minimal pelayanan itu tidak bisa memenuhi, maka sanksi tegas akan diterapkan kepada Kepala SPPG maupun kepada Mitra dan Yayasan. 

Kepala SPPG akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG. 

Sementara itu, bagi Mitra dan Yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tentang kewajiban minimal pelayanan untuk 3B, maka SPPG mereka akan dikenai sanksi suspend kategori major. 

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BGN dan Polri Usut Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pelaku Akan Ditindak Tegas

57 tahun lalu

BGN Segera Susun Bank Menu, Jadi Acuan Seluruh Dapur MBG

57 tahun lalu

Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, Purbaya: Presiden Hitung yang Terbaik

57 tahun lalu

Prabowo Puji Kapolri di Panen Raya: Pak Listyo Ini Berhasil, MBG Paling Bersih dan Tertib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal