Sementara itu, bagi Mitra dan Yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tentang kewajiban minimal pelayanan untuk 3B, maka SPPG mereka akan dikenai sanksi suspend kategori major.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.
Untuk pengawasan dan pelaporannya, kepala SPPG wajib menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan. Setelah itu Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas akan mengkonfirmasi laporan mereka.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” tuturnya.
Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN, termasuk kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata perwira tinggi dari Kopassus itu.
Program MBG adalah salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan. Dalam rangka menjamin keberhasilan Program MBG, BGN menetapkan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B.
Standar ini ditetapkan untuk memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional. Penetapan standar ini juga untuk memperkuat pengawasan dan memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara optimal.