Siap-Siap! SPPG bakal Kena Suspend Mayor jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) kini mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 orang penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG) dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Aturan tersebut dirilis Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026, tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis.
Kedeputian Tauwas menyusun Surat Edaran itu sebagai pedoman dalam menetapkan ketentuan jumlah minimal penerima manfaat kelompok 3B yang harus dilayani setiap SPPG.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Surat edaran ini juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian tentang sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang sudah diberlakukan selama ini. Sebab, hingga saat ini masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan 500 penerima manfaat dari kalangan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.