Setnov Bacakan Pembelaan Perkara Korupsi E-KTP

Felldy Aslya Utama
Terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/3/2018) lalu. (Foto-foto: Antara)

Dalam tuntutannya jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun usai selesai menjalani masa pidana. Jaksa juga meminta hakim juga menolak permohonan justice collaborator dari Novanto, karena disimpulkan dia tak memenuhi kualifikasi untuk itu.

Setnov dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR ini dinyatakan JPU telah memperkaya diri sendiri USD7,3 juta.

Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa tidak bersikap kooperatif, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa dinilai belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berbuat sopan di persidangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Sedih Jaksa Tolak Pleidoinya: Fakta-Fakta Persidangan Diabaikan

57 tahun lalu

Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Sekalipun Bahasanya Puitis, Tak Mampu Goyahkan Fakta-Fakta Hukum

57 tahun lalu

Sidang Pleidoi, Nadiem Klaim Pengadaan Chromebook Justru Bikin Negara Hemat Rp3,9 Triliun

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Nadiem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal