Sembilan Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas

Irfan Ma'ruf
Kejagung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi mafia pelabuhan Tanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2051-2021. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi mafiapelabuhanTanjung Priok-Tanjung Emas tahun 2051-2021. Salah satu yang dicegah yakni aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai karena diduga terlibat. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penetapan pencegahan sembilan orang ke luar negeri dilakukan hari ini, Senin (7/3/2022). Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan. 

"Resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 - 2021," kata Ketut di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

57 tahun lalu

Kakek Tulis Surat Sebelum Tusuk Mantan Istri di Tanjung Priok Jakut, Begini Isinya

57 tahun lalu

Bajing Loncat Curi Aki Truk Trailer di Tanjung Priok, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal