Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Puteranegara Batubara
Kayu gelondongan terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumut (dok. Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan dalam bencana alam banjir dan longsor di Sumatra. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan lalu.

Polri sebelumnya sudah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara ini. 

"Sudah, (tersangka korporasi dan perorangan) dua-duanya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Irhamni belum merinci lebih lanjut identitas tersangka individu maupun korporasi tersebut. Termasuk juga soal jumlah pasti para tersangka kasus ini.

Irhamni sebelumnya mengatakan, status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah ke tahap penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

3 Daerah di Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat Bencana

Nasional
14 jam lalu

Korban Tewas Bencana Sumatra Bertambah, Total 1.204 Orang

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
1 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal