Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditahan, KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu

Arie Dwi Satrio
KPK terus dalami kasus dugaan korupsi kerja sama angkutan batu bara di Sumsel. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana segera menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA tinggal menunggu waktu.

"Tenang saja. Waktunya kita tahan, kita tahan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Asep memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan. Ia juga menepis isu adanya intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus Hasbi. "Kata siapa? Enggak ada (tekanan)," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, yang saat ini ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, Hasbi Hasan belum ditahan dan masih berstatus bebas setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

57 tahun lalu

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar untuk 2027: Kami Tidak Muluk-Muluk

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal