Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditahan, KPK Sebut Tinggal Tunggu Waktu

Arie Dwi Satrio
KPK terus dalami kasus dugaan korupsi kerja sama angkutan batu bara di Sumsel. (Foto: Ist)

Dalam kasus ini, Dadan diduga menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian dari uang tersebut kemudian diserahkan oleh Dadan kepada Hasbi Hasan.

Uang suap yang diterima dari Heryanto Tanaka terkait dengan pengurusan perkara kasasi di MA yang melibatkan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah, serta Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.

Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya menerima hukuman pidana penjara dengan tingkat berbeda.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

57 tahun lalu

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar untuk 2027: Kami Tidak Muluk-Muluk

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal