Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Yuwantoro Winduajie
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi rumah dinas. Kuasa hukum Indra, Yuniko Syahrir, bersyukur atas putusan tersebut.

Yuniko menyatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan terbukti di persidangan.

“Setelah kita melalui serangkaian persidangan ya, dari mulai pengajuan permohonan, jawaban-jawaban, terus kemudian menghadirkan saksi dan bukti juga, ahli juga. Jadi alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, kita dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan itu,” ujar Yuniko.

Dia menambahkan, pihaknya akan melihat langkah selanjutnya pascaputusan tersebut.

“Nanti kita lihat ke depannya,” imbuh dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan, serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik seperti penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Nasional
14 jam lalu

Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Nasional
15 jam lalu

Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka KPK Gugur!

Nasional
20 hari lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal