Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Yuwantoro Winduajie
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi rumah dinas. Kuasa hukum Indra, Yuniko Syahrir, bersyukur atas putusan tersebut.

Yuniko menyatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan terbukti di persidangan.

“Setelah kita melalui serangkaian persidangan ya, dari mulai pengajuan permohonan, jawaban-jawaban, terus kemudian menghadirkan saksi dan bukti juga, ahli juga. Jadi alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, kita dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan itu,” ujar Yuniko.

Dia menambahkan, pihaknya akan melihat langkah selanjutnya pascaputusan tersebut.

“Nanti kita lihat ke depannya,” imbuh dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan, serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik seperti penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal