Ketika DPR menolak usulan pemerintah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1960, Soekarno menilai lembaga legislatif sudah tidak lagi mendukung jalannya pemerintahan.
Pada 5 Juli 1959, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi tiga poin utama:
Setelah itu, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan diganti dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR). Anggota DPR-GR tidak dipilih rakyat, melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden. Dikutip dari A.H. Nasution dalam Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia (1978), ia menyebutkan bahwa pembentukan DPR-GR dimaksudkan untuk memperkuat sistem Demokrasi Terpimpin yang menempatkan Presiden sebagai pengendali utama politik nasional.
Sejarah Bung Karno membubarkan DPR membawa dampak luas, di antaranya:
Keputusan Bung Karno membubarkan DPR menuai perdebatan. Bagi pengkritik, langkah tersebut dianggap otoriter dan melemahkan prinsip demokrasi. Namun, pendukungnya melihat hal itu sebagai tindakan penyelamat bangsa dari kebuntuan politik.
Melansir dari Feith (1962), disebutkan bahwa kebijakan Bung Karno memang efektif mengakhiri kekacauan politik, tetapi sekaligus menciptakan sistem yang sangat bergantung pada figur Presiden. Hal ini kemudian menjadi salah satu kelemahan Demokrasi Terpimpin.
Memahami sejarah Bung Karno membubarkan DPR memberi pelajaran penting tentang demokrasi di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana stabilitas politik sulit dicapai tanpa konsensus kebangsaan, sekaligus memberi peringatan bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu tangan berisiko menimbulkan otoritarianisme.
Dalam catatan sejarah, sejarah Bung Karno membubarkan DPR bukan sekadar tindakan politik, tetapi cerminan kondisi bangsa yang tengah mencari jati diri demokrasi. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi penanda berakhirnya demokrasi parlementer dan awal mula Demokrasi Terpimpin.