Sejarah Bung Karno Membubarkan DPR: dari Kebuntuan Konstituante hingga Dekrit 5 Juli 1959

Komaruddin Bagja
Sejarah Bung Karno Membubarkan DPR (Foto: Istimewa)


Proses Bung Karno Membubarkan DPR

Ketika DPR menolak usulan pemerintah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1960, Soekarno menilai lembaga legislatif sudah tidak lagi mendukung jalannya pemerintahan.

Pada 5 Juli 1959, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi tiga poin utama:

  • Pembubaran Konstituante.
  • Berlaku kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUD Sementara 1950.
  • Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).


Setelah itu, DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan diganti dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR). Anggota DPR-GR tidak dipilih rakyat, melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden. Dikutip dari A.H. Nasution dalam Sekitar Perang Kemerdekaan Indonesia (1978), ia menyebutkan bahwa pembentukan DPR-GR dimaksudkan untuk memperkuat sistem Demokrasi Terpimpin yang menempatkan Presiden sebagai pengendali utama politik nasional.


Dampak Pembubaran DPR terhadap Politik Indonesia

Sejarah Bung Karno membubarkan DPR membawa dampak luas, di antaranya:

  • Berakhirnya Demokrasi Liberal
    Menurut M.C. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200–2008 (2008), ia menyebutkan bahwa pembubaran DPR menjadi titik akhir eksperimen demokrasi parlementer di Indonesia.
  • Lahirnya Demokrasi Terpimpin
     Bung Karno memperkenalkan konsep ini untuk menggantikan sistem multipartai yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
  • Menguatnya Kekuasaan Presiden
     DPR-GR lebih berfungsi sebagai pendukung eksekutif, bukan pengawas kebijakan.
  • Meningkatnya Peran Militer dan PKI
     Dengan sistem penunjukan, militer dan PKI mendapatkan porsi signifikan dalam DPR-GR. Hal ini menambah kompleksitas politik menjelang 1965.


Kritik dan Kontroversi

Keputusan Bung Karno membubarkan DPR menuai perdebatan. Bagi pengkritik, langkah tersebut dianggap otoriter dan melemahkan prinsip demokrasi. Namun, pendukungnya melihat hal itu sebagai tindakan penyelamat bangsa dari kebuntuan politik.

Melansir dari Feith (1962), disebutkan bahwa kebijakan Bung Karno memang efektif mengakhiri kekacauan politik, tetapi sekaligus menciptakan sistem yang sangat bergantung pada figur Presiden. Hal ini kemudian menjadi salah satu kelemahan Demokrasi Terpimpin.

Memahami sejarah Bung Karno membubarkan DPR memberi pelajaran penting tentang demokrasi di Indonesia. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana stabilitas politik sulit dicapai tanpa konsensus kebangsaan, sekaligus memberi peringatan bahwa konsentrasi kekuasaan pada satu tangan berisiko menimbulkan otoritarianisme.

Dalam catatan sejarah, sejarah Bung Karno membubarkan DPR bukan sekadar tindakan politik, tetapi cerminan kondisi bangsa yang tengah mencari jati diri demokrasi. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi penanda berakhirnya demokrasi parlementer dan awal mula Demokrasi Terpimpin.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal