Sejarah Bung Karno Membubarkan DPR: dari Kebuntuan Konstituante hingga Dekrit 5 Juli 1959

Komaruddin Bagja
Sejarah Bung Karno Membubarkan DPR (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Sejarah Bung Karno membubarkan DPR merupakan salah satu episode penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) menandai berakhirnya demokrasi liberal dan lahirnya Demokrasi Terpimpin. 

Langkah ini tidak hanya mengubah arah politik bangsa, tetapi juga menimbulkan perdebatan panjang mengenai relasi antara eksekutif dan legislatif di Indonesia.

Sejarah Bung Karno Membubarkan DPR

Latar Belakang Terjadinya Pembubaran DPR

Untuk memahami sejarah Bung Karno membubarkan DPR, kita perlu melihat situasi politik Indonesia pasca-Pemilu 1955. Pemilu pertama tersebut dianggap sangat demokratis dengan partisipasi rakyat yang tinggi. Namun, hasilnya justru menghasilkan fragmentasi politik. Tidak ada partai yang mampu memperoleh mayoritas absolut.

Dikutip dari Herbert Feith dalam bukunya The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (1962), ia menyebutkan bahwa sistem multipartai kala itu membuat kabinet mudah jatuh karena partai-partai besar lebih mengedepankan kepentingan ideologi dibanding stabilitas pemerintahan. Akibatnya, DPR sulit menghasilkan keputusan yang solid.

Selain itu, Konstituante yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar baru juga menemui jalan buntu. Menurut George McTurnan Kahin dalam Nationalism and Revolution in Indonesia (1952), disebutkan bahwa perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis mengenai dasar negara semakin memperuncing polarisasi politik. Situasi inilah yang kemudian membuka ruang bagi Soekarno mengambil langkah tegas.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

DPR Wanti-Wanti Risiko Kelangkaan Pertalite usai Harga Pertamax Naik

57 tahun lalu

Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal